July 1, 2025

Jakarta (ANTARA) – Gubernur Propinsi DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo minta Unit Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk mengatur parkir liar, terutama di teritori Tanah Abang, Jakarta Pusat.

“Maka satu diantara pekerjaan khusus saat Satpol PP bekerja sama dengan aparatur penegak hukum dalam masalah ini kepolisian ialah mengatur masalah perparkiran,” kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Sabtu.

Pramono akui, dianya baru ketahui jika di Jakarta, tempat parkir adalah sumber pendapatan yang hebat untuk pengurusnya.

Karena itu, Pramono menjelaskan telah sampaikan di pertemuan intern supaya Satpol PP bisa mengatur beberapa lahan parkir di Jakarta.

“Untuk parkir liar yang semacam itu, karena itu tersebut pekerjaan Satpol PP. Bukan mengalihkan orang yang ingin demo gunakan kemping. Bahkan juga tempo hari yang di muka kantor saya, kemping ingin satu bulan tidak apapun,” ucapnya.

Dia memperjelas, “Tersebut watak yang diperlihatkan oleh Pemerintahan DKI jika yang bernama demokrasi dijaga, tapi jangan yang bukan pekerjaannya dilaksanakan,” kata Pramono.

Awalnya, polisi telah tangkap lima juru parkir liar di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, yang diperhitungkan meminta uang parkir sejumlah Rp60 ribu per mobil.

Kepolisian Bidang (Polsek) Metro Tanah Abang meredam beberapa juru parkir liar itu sesudah video biaya parkir yang tinggi sekali itu tersebar di sosial media Instagram @jakarta.terbaru.

Kepala Unit Reserse Kriminil Polsek Tanah Abang Komisaris Polisi Martua Malau menjelaskan penangkapan terjadi pada Selasa, 15 April 2025 sekitaran jam 16.00 WIB.

Malau menjelaskan peristiwa dalam upload itu berjalan pada Ahad siang, 13 April 2025.

Kepolisian lantas tangkap 5 orang juru parkir yang diperhitungkan terturut. Mereka ialah Alfian Fahmi alias Darto (36), Ardiansyah Pratama (36), Nurul Hasan (28), Yakub (40), dan Kolid (22).

Polsek Tanah Abang sudah mengutarakan peranan setiap orang yang mereka tahan.

Polsek Tanah Abang mengeklaim Darto berperanan sebagai juru parkir yang umum meminta uang langsung ke pengunjung Pasar Tanah Abang.

Lelaki itu menetapkan biaya Rp40-50 ribu. Disamping itu, ia minta tambahan Rp10 ribu ke pengunjung untuk porsi calo yang carikan lokasi parkir.

Selanjutnya, Ardiansyah Pratama berperanan jadi orang yang terima setoran dari beberapa juru parkir liar.

“Aktor asli orang sekeliling TKP lokasi parkir tepi jalan. Ketika operasional pasar, pendapatan parkir di antara Rp300 – 400 ribu, dibagikan sama rata dengan juru parkir,” sebut Malau.

Adapun ke-3 orang yang lain, yakni Nurul Hasan, Yakub dan Kolid, adalah juru parkir yang bekerja mengambil uang parkir motor dan mobil yang parkir di tepi Jalan Pasar Tanah Abang.

Polsek Tanah Abang sudah mengambil alih tanda bukti uang kontan Rp602 ribu dari ke-5 orang yang mereka tahan.

Walau tangkap juru parkir liar itu, Polsek Tanah Abang tidak kenakan sanksi pidana ke mereka.

Menurut Malau, perlakuan mereka menetapkan biaya parkir tinggi bukan perlakuan pidana.

Kepolisian selanjutnya memberikan beberapa juru parkir liar itu ke Dinas Sosial Jakarta Pusat.